HIDUPSEHAT Mendekati waktu penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2025 M/1446 H, calon jamaah diminta untuk memastikan bahwa mereka telah mencapai kondisi kesehatan yang diperlukan (istitha'ah) sebelum menyelesaikan pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Perjanjian ini berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 142 Tahun 2025, yang menjelaskan secara rinci tentang penentuan jumlah kuota untuk calon jemaah haji regular dan juga cara membayar sisa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Aturan tersebut menekankan bahwa memastikan kondisi kesehatan sesuai dengan persyaratan adalah langkah wajib bagi para peserta sebelum mereka melakukan pembayaran penuh atas biaya perjalanannya.
Kepala Pusat Kesehatan Haji dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Liliek Marhaendro Susilo, menyatakan terdapat tiga hal utama yang perlu diperhatikan dalam standar kesiapan kesehatan untuk ibadah haji, seperti yang disebutkan dalam fatwa MUI pada tahun 2018 mengenai persiapan kesehatan jemaah haji.
Pertama, harus memenuhi syarat dari segi fisik dan mental. Ini berarti calon jemaah dianggap dalam keadaan sehat dan sanggup melakukan perjalanan serta menjalankan serangkaian ritual ibadah haji.
Kedua, terdapat udzur syar'i, yaitu situasi di mana keadaan kesehatan seseorang mencegah mereka untuk melaksanakan ibadah haji.
"Maka implementasinya bisa diundurkan atau dicabut (dilakukan oleh pihak lain)," ungkap Liliek pada rilis pers Departemen Kesehatan, Senin (14/5/2025).
Ketiga, terdapat wewenang bagi pihak pemerintah (ulil amri) untuk menolak memberikan izin keberangkatan pada jemaah dikarenakan pertimbangan medis dan syar'i.
"Dalam melaksanakan ibadah haji, dibutuhkan kesehatan fisik serta mental yang baik," jelasnya.
"Bagi mereka yang telah diberikan kesempatan untuk menjalani ibadah haji tetapi menghadapi masalah kesehatan serius atau kronis, termasuk penyakit jangka panjang baik itu pada fisik maupun keadaan hamil, diharapkan untuk menunda atau bahkan membatalkan perjalanan hajinya," tambah Liliek.
Persiapan untuk memenuhi kondisi sehat dalam istitha'ah dijalankan lewat pemeriksaan kesehatan komprehensif.
Termasuk pengecekan fisik, kognitif, mental, serta mampu melakukan rutinitas sehari-hari.
Pada saat bersamaan, Pihak Berwenang di Kerajaan Arab Saudi sudah mengeluarkan aturan serta pedoman kesehatan untuk calon jemaah yang berencana masuk ke wilayah mereka selama musim haji tahun 1446 Hijriyah.
Jemaah diminta untuk tidak memiliki kondisi kesehatan yang membatasi kemampuan fizikal mereka dengan cara yang signifikan.
Berikut beberapa kondisi kesehatan yang dianggap tidak memenuhi syarat:
1. Gangguan ginjal parah yang mengharuskan pasien menjalani terapi hemodialisis atau dialisis peritoneal.
2. Gangguan jantung yang ditandai oleh gejala pada waktu istirahat atau ketika melakukan kegiatan ringan.
3. Penyakit paru-paru jangka panjang yang memerlukan oksigen secara berkala atau tanpa henti.
4. Sirosis hati dengan tanda gagal fungsi.
5. Gangguan neurologi atau psikologis yang menyebabkan disabilitas motorik berat atau gangguan kognitif.
6. Demensia pada lansia.
7. Kehamilan.
8. Penyakit menular aktif.
9. Kanker yang sedang dalam kemoterapi.
0 Comments