Jakarta Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di semua wilayah Indonesia saat periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal ini dikarenakan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dikutip dari siaran persnya, Selasa (7/12/2021).
Menurut dia, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Nataru. Kendati begitu, Luhut menekankan tetap ada pengetatan aktivitas masyarakat selama periode Nataru.
"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," jelasnya.
Luhut menyampaikan bahwa Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus. Selain itu, jumlah pasien Covid-19 di Rumah Sakit (RS) juga mengalami penurunan.
"Kasus aktif dan jumlah pasien yang dirawat di RS menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang," ujar Luhut.
Keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Sementara itu, vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.
"Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi," tutur dia.
Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Adapun anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Inmendagri Akan Direvisi
Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya. Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
Luhut menjelaskan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Di samping itu, disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan.
"Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya," ucap Luhut.
https://id.berita.yahoo.com/pemerintah-batal-terapkan-ppkm-level-013605108.html
Media Ibukota
Aneka Informasi penting nasional dan dunia.
CATEGORY >
SAMARINDA - Banyaknya masyarakat yang geram kepada pemerintah akibat susahnya persyaratan dalam bepergian ke luar kota selama berjalannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 berlangsung. Tak terkecuali, masyarakat Kota Samarinda.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk bisa naik pesawat adalah mempunyai surat vaksin dan surat hasil keterangan Swab - PCR atau Swab - Antigen. Satu hal yang menjadi permasalahan ialah surat vaksin. Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husain pun juga mempersoalkan hal tersebut.
Sani mengakui, persyaratan surat vaksin ini menjadi upaya pemerintah dalam menghambat penyebaran kasus positif Covid - 19. Namun, ia merasa sedikit gusar dengan persyaratan tersebut berlaku di Kota Samarinda.
"Secara pribadi, agak gusar. Sertifikat vaksin jadi syarat sementara vaksinnya susah. Kedua, vaksin itu kan hak asasi manusia. Kalau dia nggak mau vaksin, kita juga nggak bisa paksa. Jangan kita gunakan cara untuk mempersempit hak dia gitu. Jangan hak org dipersempit secara administrasi, nggak boleh ngurus ini - itu kalau ngk punya surat vaksin," ungkap Sani melalui telepon pada Jum'at (06/08/2021).
Alasan lain yang menjadi kurang setujunya Sani atas syarat surat vaksin tersebut ialah masyarakat kesusahan dalam mencari stok vaksin di Kota Samarinda. Ada pula, masyarakat yang memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan dirinya tidak bisa melakukan vaksinasi Covid - 19. Hal ini menjadi pertanyaan besar.
Sani berharap kepada pemerintah pusat agar bisa meninjau kembali persyaratan tersebut. Masyarakat bisa menerima persyaratan tersebut apabila, masyarakat mudah dalam memperoleh vaksinnya dan masyarakat mempunyai syarat alternatif apabila tidak bisa melakukan vaksin.
"Kalau mau menjadikan vaksin suatu sertifikat vaksin sebagai syarat, penuhi dulu ketersediaan vaksin secara luas. Artinya masyarakat ngggak capek - capek cari. Kalau udah begitu, monggo. Solusinya sudah disediakan, vaksinnya sudah berlimpah bisa didapat dengan mudah. Baru kita bisa sedikit memahami aturan itu," tandasnya. (Disya/dil)
Sumber:
https://samarindasmartcity.com/article/protes-syarat-surat-vaksin-untuk-bepergian-komisi-iv-penuhi-ketersediaan-vaksin-dulu

SAMARINDA, SSCNews - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengadakan bakti sosial bertajuk Kumham Peduli, Kumham Berbagi.
Dalam kegiatan tersebut Kemenkumham menyalurkan 46 ribu paket kepada masyarakat terdampak Covid-19 secara nasional, Kamis (29/7/2021).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly dalam siaran pers mengatakan bantuan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat di seluruh Indonesia agar dapat bertahan hidup di tengah pandemi yang belum usai saat ini.
Apalagi saat ini kebijakan pemerintah terkait perpanjangan PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang sangat memengaruhi kegiatan ekonomi sosial masyarakat.
"Dampaknya masyarakat kesulitan dalam mencari nafkah. Jadi Kumham Peduli dan berbagi mencoba turut berempati kepada masyarakat dan ASN Kemenkumham yang terdampak pandemi Covid-19," ujar Yasonna.
Selain bantuan sosial sebanyak 46.614 paket tersebut, kemenkumham juga memberikan bantuan dana sosial sebesar Rp 700 juta.
Jadi lanjutnya, paket tersebut diberikan kepada masyarakat seluruh Indonesia yang terdiri dari 43.558 KK yang terdampaj langsung pandemi, serta kepafa 3.056 ASN Kemenkumham yang terpapar Covid-19.
Sedangkan dana sosial diberikan kepada beberapa Kanwil Kemenkumham yang menerapkan PPKM Level 4, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali, dan Kalimantan.
"Tetapi bantuan tidak hanya menyentuh kepada masyarakat yang ada di wilayah perkotaan, namun juga saudara kita yang berada di wilayah perbatasan RI dengan negara lain," ucap Yasonna.
Diakhir, Yasonna menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi terhadap seluruh insan pengayoman yang telah peduli dan mampu berbagi atas dasar keikhlasan dan kesadaran.
Begitupun Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto juga menambahkan kegiatan secara hybrid ini dilaksanakan secara serentak di Kanwil Kemenkumham seluruh Indonesia.
Sebab katanya pemerintah tidak bekerja sendiri. Namun semua pihak termasuk masyarakat harus mau bekerja sama, bergotong royong dalam menghadapi ujian berat saat ini.
"Pesan kami kepada seluruh masyarakat tetap waspada, jangan cemas, selalu berfikir positif yang disertai optimisme, taat prokes, dan mengikuti vaksinasi," pungkasnya.
Sementara itu untuk Kanwil Kemenkumham Kaltim, Kepala Bapas Kelas II Samarinda, Herry M. Ramdan mengatakan Kaltim mendapat bantuan dana tunai sebesar Rp 156.727.000 dan 1.665 paket sembako.
"Sasarannya untuk pegawai terpapar covid dan untuk masyarakat yang terapar dan terdampak Covid-19 dari segi ekonomi," ucap Herry.
Herry menyebut bantuan tersebut lebih banyak untuk Rutan, sedangkan untuk wilayah sekitar Bapas Samarinda hanya ada 10 paket untuk masyarakat dan pegawai terpapar dan terdampak.
Hal itu lantaran sebagian besar di sekitar Balai Pemasyarakatan tersebut lebih banyak pegawai negeri.
"Jadi kita data yang benar-benar membutuhkan. Yaitu 3 paket untuk ASN Kemenkumham dan 3 paket untuk masyarakat yang terpapar Covid-19, serta 4 paket untuk masyarakat terdampak secara ekonomi," ucap Herry.(Disya/dil)
SAMARINDA, SSCNews - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyetujui pemakaman jenazah Covid - 19 bisa dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU). Persetujuan ini tertuang dalam surat Nomor 440/22582/100.02 pada Rabu (28/07/2021).
Surat ini diperuntukkan kepada seluruh kecamatan di Kota Samarinda untuk mensosialisasikan hal tersebut. Persetujuan ini juga sebagai tindak lanjut keputusan menteri kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4834/2021 tentang Penatalaksanaan Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah Covid -19. Dalam surat tersebut, terdapat 5 pokok pembahasan diantaranya,
Pertama, pemakaman jenazah Covid - 19 dapat dilakukan di TPU di Kota Samarinda.
Kedua, jenazah Covid - 19 dilakukan pemulasaran secara protokol kesehatan yang dilakukan oleh tim pemulasaran tingkat kecamatan.
Ketiga, jenazah Covid - 19 yang telah dilakukan pemulasaran secara protokol kesehatan dapat dipastikan aman dan memiliki resiko yang rendah terhadap penularan Covid - 19.
Keempat, proses pemakaman dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Kelima, Pemerintah Kota Samarinda mengharapkan kerjasama seluruh masyarakat untuk pelaksanaan pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid - 19 di masyarakat dengan menjaga situasi sosial tetap kondusif dan aman. (Disya/dil)
Sumber:
https://www.samarindasmartcity.com/article/mulai-hari-ini-jenazah-covid-19-bisa-dimakamkan-di-seluruh-tpu
-
This blog is to provide you with daily outfit ideas and share my personal style.
-
Hi, my name is John. I'mstudent originally from Peru, living in New York.
John Doe
Founder of the websiteLabels
- Advertorial
- Agama
- astrologers
- astrology
- Balikpapan
- Banjar
- Banjir
- Bencana
- blood sugar
- blood sugar control
- body weight
- Budaya
- business
- Catatan Ismunandar
- chronic conditions and diseases
- Covi-19
- diabetes
- diet and nutrition
- donations
- DPRD Kaltim
- Ekonomi
- entertainment
- exercise
- exercise equipment
- fitness
- food and drink
- government
- Headline
- health
- health & fitness
- health & fitness
- health advice
- health and exercise
- health and healthcare economics
- health benefits
- health insurance
- health risks
- health tips
- healthcare and medicine
- healthcare industry
- heart diseases
- Hedline
- Hiburan
- Hikmah
- horoscopes
- Hukum
- illness
- incident
- insurance
- Internasional
- Iptek
- jobs and careers
- Kalteng
- Kaltim
- Kasus
- Keamanan
- Kependudukan
- Kesehatan
- Kominfo
- Komunitas
- Kota
- Kriminal
- Kukar
- Kuliner
- Kursus
- Kutim
- lifestyle
- Lingkungan
- Literasi
- local news
- Mahulu
- medical conditions and diseases
- medicine and healthcare
- Medsos
- metabolism
- Motivasi
- Nasional
- news
- Nusantara
- Olah Raga
- Olahraga
- Opini
- Ormas
- Paser
- Pejabat
- Pembamgunan
- Pembangunan
- Pemerintahan
- Pemkot
- Pendidikan
- Perpustakaan
- PKK
- politics
- politics and government
- Politik
- PPU
- Prestasi
- public health
- Ramadhan
- running and fitness
- sagittarius
- Samarinda
- Sastra
- Sejarah
- Sosiail
- Sosial
- spirituality
- sports
- sports injuries
- Tokoh
- Video
- Wanita
- working out


