
PR GARUT — Masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan dalam kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) pernah merasa khawatir akibat unggahan beredar di media sosial yang mengklaim bahwa keanggotaannya dapat dicabut apabila tidak dilakukan kunjungan medis minimal satu kali sebulan. Postingan itu menganjurkan para pengguna supaya secara teratur melakukan pemeriksaan kesehatan, bahkan kalau pun cuma pengecekan sederhana di puskesmas, guna mencegah BPJS dinyatakan sebagai non-aktif.
Namun, BPJS Kesehatan menyatakan bahwa informasi itu belum tentu akurat. Menurut Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, pembatalan keikutsertaan BPJS Kesehatan untuk segmen PBI bukan didasarkan pada seberapa sering pesertanya menggunakan fasilitas kesehatan.
"Alasan utama untuk menonaktifkan status peserta PBI adalah apabila peserta telah dikeluarkan dari daftar orang miskin atau rentan yang ada di Database Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," jelas Rizzky ketika diwawancara pada hari Senin, 14 April 2025.
Pencabutan status dijalankan oleh Departemen Sosial sesuai dengan temuan dari proses pengkajian dan pengecekan informasi yang mengindikasikan bahwa individu tersebut sudah tidak layak mendapatkan dukungan finansial.
Beberapa alasan mengapa peserta PBI dianggap tidak memenuhi kriteria lagi meliputi:
- Peserta telah mampu membayar iuran sendiri
- Keberadaan peserta tidak terdeteksi
- Keanggotaannya diubah menjadi karyawan yang dibayar gaji dan biaya ditanggung oleh perusahaannya.
- Para peserta beralih ke segmen mandiri atau disebut juga sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Langkah untuk Memulihkan Keanggotaan PBI
Rizzky menyebutkan bahwa peserta PBI yang telah dinonaktifkan masih bisa memperbarui status kepesertaan mereka. Namun, terdapat batas waktu hingga enam bulan sejak tanggal penonaktifan.
"Apabila selama periode itu peserta dinilai tetap memenuhi kriteria, mereka bisa mengaktifkan kembali statusnya dengan menyerahkan dokumen kepada Dinas Sosial terdekat," tandasnya.
Berikut adalah tahapan-tahapan untuk mengaktifkan kembali peserta BPJS Kesehatan PBI:
1. Telepon Layanan Perawatan BPJS Kesehatan di nomor 165 jika ingin memeriksa status keanggotaannya.
2. Kunjungi Kantor Dinas Sosial di area Anda sambil membawa Kartu JKN, KTP, serta KK.
3. Departemen Sosial akan mengecek kelengkapan data sesuai dengan informasi terbaru untuk menentukan kelayakannya.
4. Apabila dinilai memenuhi syarat, dokumen pengantar akan dicetak dan dikirim kepada BPJS Kesehatan guna menyelesaikan langkahaktivasi kembali.
Jika status telah tidak aktif selama lebih dari 6 bulan, peserta perlu diregistrasi kembali di DTKS melalui Dinas Sosial supaya dapat mengakses kembali bantuan PBI.
Oleh karena itu, menggunakan jasa BPJS Kesehatan tiap bulan tidak selalu menjadi kriteria utama agar keanggotaannya tetap aktif. Hal yang lebih penting ialah menjamin bahwa kondisi sosioekonomi peserta masih sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh pemerintah. ***
0 Comments